Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan. Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari , Senin (1/3/2021). Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, berujar besaran anggaran dan skema proses pencairan masih dalam tahap perumusan. "Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," katanya.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya. 1. Warga Negara Indonesia 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro 4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). PenerimaBPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM 2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum 3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Nama Lengkap 3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 5. Bidang Usaha 6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.