Bagi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dananya disalurkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat mengeceknya secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum. BRI juga akan menginformasikan melalui pesan singkat (SMS) pemberitahuan kepada penerima banpres produktif ini. Tidak hanya BRI, dana BLT UMKM ini juga disalurkan melalui BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi Anda yang telah mengecek dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, simak cara mencairkannya berikut. Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri." "Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto. Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bagi penerima yang dananya disalurkan lewat BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum. Adapun cara mengecek dapat bantuan UMKM atau tidak, yakni sebagai berikut. Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi Lalu, klik Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.” Bank penyalur akan mengirimkan infomasi jika Anda berhak menerima BLT UMKM melalui pesan singkat (SMS). Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal tersebut agar dana segera dapat dicairkan. Dikutip dari , bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan. Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. "Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan per siang hari ini," ucap dia saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Hanung juga mengakui ada beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan. Hal ini lantaran dana Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur. Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir. Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya. Hanung menjelaskan, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan. Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia. Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta: Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni: Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada: Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha Mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang Usaha
Nomor Telepon