Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • Jadi CEO di Usia 34 Tahun, Ini Rahasia Karier Mukiat Sutikno
  • Baru Pertama Kali Ikut Pemilu? Perhatikan Hal-hal Ini Agar Suara Anda Sah!
  • 5 Dampak Positif Adanya Media Sosial, Anda Wajib Tahu!
  • Mengungkap Keunikan Bobobox Cipaganti: Hotel Kapsul Terbaik di Bandung
  • Jangan Salah Perhitungan! Ini Tips Cerdas Kredit Mobil Daihatsu

Most Used Categories

  • Uncategorized (102)
  • Otomotif (60)
  • Bisnis (30)
  • Lifestyle (22)
  • Berita (12)
  • Olahraga (4)
  • Kesehatan (4)
  • Travel (4)
  • Techno (3)
  • Pendidikan (3)
Skip to content

otomotifmagz.com

Jurnal Otomotif

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Uncategorized
  • Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun

adminMaret 3, 2021

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan tuntutan ideal bagi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ialah 20 tahun penjara. Meski begitu, tuntutan 12 tahun bui yang telah dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Nurhadi sejauh ini dirasa cukup adil. MAKI pun menghormati proses persidangan Nurhadi termasuk jumlah tuntutan yang telah diberikan JPU KPK.

Boyamin berharap majelis hakim nantinya akan memvonis Nurhadi tak jauh dari tuntutan jaksa penuntut. "Prinsipnya aku menghormati proses persidangan termasuk jumlah tuntutan, kita tunggu hingga vonis nanti," katanya. Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 2016 Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp37,287 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ungkap JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar. Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Lie.

Menurut JPU, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan yakni, perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan keduanya disebut merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya, serta para terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, menurut JPU, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra dalam rangka kepengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN. Selain itu, Hiendra juga disebut meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT. Nurhadi dan Rezky kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.

Sementara, gratifikasi yang diterima kedua terdakwa disebut dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Keduanya dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

boyamin saiman, hukum, mantan sekretaris mahkamah agung (ma) nurhadi, masyarakat antikorupsi indonesia (maki), nasional, nurhadi, nurhadi dituntut 12 tahun penjara, rezky herbiyono

Navigasi pos

Previous: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Ini Syarat Penerima hingga Cara Mendapatkannya
Next: PREDIKSI Susunan Pemain Crystal Palace vs Manchester United: Solskjaer Jelaskan Waktu Comeback Pogba

Related Posts

Waka Ketua DPD RI Ingatkan Regenerasi Petani Indonesia Dalam Posisi Mengkhawatirkan

April 19, 2021 admin

Aktivitas Warga di Beoga Papua Berangsur Normal Setelah Satgas Nemangkawi Berhasil Pukul Mundur KKB

April 17, 2021 admin

Jadwal Imsak dan Adzan Subuh di Medan, Sabtu 17 April 2021, Beserta Bacaan Niat Berpuasa

April 16, 2021 admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jadi CEO di Usia 34 Tahun, Ini Rahasia Karier Mukiat Sutikno
  • Baru Pertama Kali Ikut Pemilu? Perhatikan Hal-hal Ini Agar Suara Anda Sah!
  • 5 Dampak Positif Adanya Media Sosial, Anda Wajib Tahu!
  • Mengungkap Keunikan Bobobox Cipaganti: Hotel Kapsul Terbaik di Bandung
  • Jangan Salah Perhitungan! Ini Tips Cerdas Kredit Mobil Daihatsu

Arsip

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • fashion
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.