Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gusmin Tuarita (GTU), Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Siswidodo (SWD), Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Keduanya jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak November 2019. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para tersangka ditahan masing masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
"GTU di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. SWD di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). Sebelum mendekam di rutan masing masing, baik Gusmin maupun Siswidodo akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19 dilingkungan Rutan KPK. Lili mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak pihak lainnya.
Sementara itu, Gusmin dan Siswidodo yang telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK enggan bersuara. Keduanya memilih jurus diam seribu bahasa sampai pada akhirnya menumpangi mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan KPK Kavling C1. Adapun konstruksi perkaranya, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI. Kurun waktu tahun 2013 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo. Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekira Rp27 miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekira sejumlah Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B). Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar.
Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya. Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.