Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos). Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku. Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.
Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020). Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD. "Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).
Selama berpacatan lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah. Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.
Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial. “Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.